Minggu, 01 Maret 2015

TODAY NEWS

Menhub Jonan Larang Penjualan Tiket di Bandara, Begini Situasi Terminal 3 Soetta

Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Senin, 02/03/2015 10:34 WIB
Menhub Jonan Larang Penjualan Tiket di Bandara, Begini Situasi Terminal 3 Soetta
Tangerang -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mulai tanggal 1 Maret 2015 telah melarang penjualan tiket langsung di terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Alasannya, penjualan tiket di bandara menyuburkan praktik percaloan. Bagaimana penerapannya di lapangan?

Dari pantauan di Terminal 3 Bandara Soetta, detikFinance mencoba mencari tahu. Pertama adalah dengan menanyakan informasi penjualan tiket kepada petugas informasi PT Angkasa Pura II (Persero).

"Kalau penjualan tiket sekarang sudah tidak bisa lewat counter. Kalau reschedule bisa lewat customer service," kata seorang petugas AP II di Terminal 3 Bandara Soetta, Cengkareng, Senin (2/3/2015).

Dari meja pusat informasi, kemudian dilanjutkan menanyakan penjualan tiket langsung ke maskapai. Misalnya Lion Air di area keberangkatan Terminal 3.

Seorang petugas Lion Air menjelaskan penutupan layanan penjualan tiket langsung dari terminal bandara mulai berlaku sejak kemarin. Calon penumpang bisa membeli tiket melalui call center yang diberikan dan agen perjalanan.

"Bisa hubungi call center. Tapi minimal 4 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Hal senada disampaikan customer service maskapai AirAsia di Terminal 3. Namun, petugas AirAsia memberi solusi dengan memanfaatkan akses telpon yang tersedia untuk melakukan pemesanan tiket.

"Boleh pakai telepon kami, penerbangan minimal 4 jam dari sekarang. Cuma pembayaran hanya bisa dilakukan memakai kartu kredit," sebut sang petugas AirAsia.

Di area Terminal 3 tidak terlalu banyak pergerakan penumpang. Informasi tentang penghapusan penjualan tiket langsung terpasang jelas di pintu depan.
 
Sumber :http://finance.detik.com/read/2015/03/02/103457/2846553/4/menhub-jonan-larang-penjualan-tiket-di-bandara-begini-situasi-terminal-3-soetta?991101mainnews

OPINI :

Saya setuju dengan menhub Jonan, akan tetapi apabila ada seseorang yang tiba-tiba ia mendapat tugas penting dan harus segera sampai di luar pulau (misalnya) itu malah mempersulit orang itu. Seharusnya, waktu yang diberikan untuk memesan tiket bukan minimal 4 jam sebelum penerbangan akan tetapi minimal 1 atau 2 jam sebelum penerbangan.